KPK didesak objektif tangani laporan IPW soal dugaan gratifikasi Wamenkumham

ICW juga meminta Dewas KPK turut serta mengawasi dan mencermati penanganan laporan tersebut.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto Antara/dokumentasi

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap objektif dalam menangani laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, meminta KPK tak ragu menindaklanjuti laporan tersebut. Terlebih, apabila ditemukan bukti cukup untuk menaikkan statusnya menjadi penyelidikan. 

"ICW mendesak agar KPK dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini," kata Kurnia dalam keterangan resmi, Senin (27/3).

Laporan dugaan gratifikasi tersebut dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada 14 Maret 2023 lalu. Kurang dari sepekan usai dilaporkan, Eddy Hiariej menyambangi KPK untuk menyampaikan klarifikasi terkait pelaporan yang melibatkan dirinya.

Atas inisiatif sendiri, Eddy bersama asisten pribadinya dan tim kuasa hukum mendatangi KPK pada 20 Maret 2023. Langkah itu dinilai janggal oleh ICW, lantaran baru dalam kurun waktu tiga hari kerja setelah KPK menerima laporan tersebut dari Ketua IPW. Kurnia lantas mempertanyakan sikap KPK terkait klarifikasi yang disampaikan Eddy Hiariej.