KPK didesak tuntaskan kasus korupsi di Basarnas melalui peradilan umum

Akan menjadi aneh jika KPK justru tidak mentersangkakan Kabasarnas dan anak buahnya padahal dalam perkara ini.

Foto: Ist

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menetapkan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik korupsi tender salah satu proyek di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Penetapan itu dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2023.

Dua dari lima tersangka berlatar belakang militer aktif. Mereka adalah Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Namun, Jumat 28 Juli, Komisi Anti Rasuah itu justru minta maaf dan meralat penetapan tersangka keduanya.

KPK menyerahkan proses hukum terhadap keduanya kepada Puspom TNI dengan alasan yurisdiksi hukum keduanya sebagai militer aktif berada di bawah peradilan militer. Sikap KPK ini dinilai janggal.
 
"Kami menilai, langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dalam keterangannya, Sabtu (29/7). 

Disebutkan bahwa sebagai kejahatan yang tergolong tindak pidana khusus (Korupsi), KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut.