KPK didesak usut dugaan bocornya sprinlidik Wahyu Setiawan

Bocornya sprinlidik kasus Wahyu Setiawan dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) berjalan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).Foto Antara/Hafidz Mubarak A

Koalisi Fredom of Information Network Indonesia atau FOINI, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan bocornya surat perintah penyelidikan atau sprinlidik kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan.

Sprinlidik operasi tangkap tangan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum itu sempat ditunjukkan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, saat menjadi tamu dalam sebuah acara di stasiun televisi pada Selasa (14/1) malam.

"KPK harus menelusuri siapa oknum yang memberikan informasi tersebut kepada Masinton," ucap perwakilan FOINI Wana Alamsyah di Jakarta, Jumat (17/1).

Menurutnya, ada potensi pelanggaran hukum atas apa yang dilakukan Masinton. Merujuk Pasal 17 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Wana menyebut perbuatan Masinton dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. Tindakan Masinton juga dinilai membahayakan keselamatan penegak hukum.

Berdasarkan daftar informasi publik yang dapat diakses melalui situs resmi milik KPK, sprinlidik masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, yang tidak terbuka untuk publik.