sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK didesak usut dugaan bocornya sprinlidik Wahyu Setiawan

Bocornya sprinlidik kasus Wahyu Setiawan dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 17 Jan 2020 16:20 WIB
KPK didesak usut dugaan bocornya sprinlidik Wahyu Setiawan

Koalisi Fredom of Information Network Indonesia atau FOINI, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan bocornya surat perintah penyelidikan atau sprinlidik kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan.

Sprinlidik operasi tangkap tangan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum itu sempat ditunjukkan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, saat menjadi tamu dalam sebuah acara di stasiun televisi pada Selasa (14/1) malam.

"KPK harus menelusuri siapa oknum yang memberikan informasi tersebut kepada Masinton," ucap perwakilan FOINI Wana Alamsyah di Jakarta, Jumat (17/1).

Menurutnya, ada potensi pelanggaran hukum atas apa yang dilakukan Masinton. Merujuk Pasal 17 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Wana menyebut perbuatan Masinton dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. Tindakan Masinton juga dinilai membahayakan keselamatan penegak hukum.

Berdasarkan daftar informasi publik yang dapat diakses melalui situs resmi milik KPK, sprinlidik masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, yang tidak terbuka untuk publik.

"Hal ini mengakibatkan adanya konsekuensi hukum, yaitu pidana apabila seseorang menyampaikan informasi yang dikecualikan (rahasia) kepada publik," kata Wana yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Karena itu, koalisi FOINI mendesak Dewan Pengawas KPK menelusuri aktor yang memberikan informasi sprinlidik tersebut pada Masinton Pasaribu.

Selain itu, kata Wana, Dewan Pengawas KPK harus melaporkan para pihak yang diduga membocorkan informasi sprilidik kepada Kepolisian, dengan menggunakan mekanisme hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahuh 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid