KPK diminta perhatikan UU dalam merombak struktur organisasi

KPK harus dapat memperhatikan sejumlah aspek dalam merombak struktur organisasi.

Kelima komisioner KPK jilid V membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Foto Antara/Rivan Awal Lingga

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhatikan undang-undang (UU) dalam merombak struktur organisasi. Meskipun, melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan, lembaga antirasuah agar dapat memperhatikan sejumlah aspek dalam merombak struktur organisasi.

"Mengutamakan efiensi baik dalam pola tindak maupun pembiayaan, serta sesuai dengan kebutuhan yang dilandasi atas kajian yang mendalam termasuk memperhatikan keberadaan UU yang menjadi pijakan hukum di atasnya," tegas Pangeran, dalam keterangannya, Jumat (20/11).

Dia menekankan, tugas pokok dan fungsi harus menjadi pijakan dalam menyusun struktur organisasi. Tujuannya, untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih tugas.

"Saya berharap lahirnya Perkom tersebut benar-benar sudah melalui kajian dan analisa yang detail, sehingga dalam penyelengaraannya benar-benar efisien dan mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal dan handal," tutur dia.