KPK diminta periksa 9 perusahaan yang ekspor benih lobster

Pemberian izin ekspor benih lobster dinilai sangat bermasalah sejak dari awal.

Petugas menunjukan bibit lobster. Foto Antara/Ardiansyah

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mengapresiasi langkah-langkah cepat yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, yang menerima suap ekspor benih lobster dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito.

Pemberian izin ekspor benih lobster dinilai sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas dalam proses ekspor benih lobster yang sempat dilarang di era Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Susan menyebut Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster ini terdapat banyak potensi kecurangan. Bahkan, ORI menyebut, izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. 

“Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11). 

Lebih jauh, Susan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam kepada sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan Edhy Prabowo.