KPK dinilai lebih berhak usut skandal Jiwasraya

Syahganda Nainggolan mempertanyakan peran KPK dalam kasus Jiwasraya.

Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/Foto Antara/Galih Pradipta.

Direktur Sabang-Merauke, Syahganda Nainggolan mempertanyakan peran KPK dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp13,7 triliun. 

Ia merasa heran lantaran baru kali ini lembaga antirasuah tersebut tidak ikut campur mengusut kasus korupsi Jiwasraya yang ditaksir mencapai triliunan rupiah itu.

"Baru kali ini KPK tidak ikut campur urusan yang sampai puluhan triliunan rupiah," kata Syahganda dalam sebuah diskusi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Menurut Syahganda, untuk urusan praktik lancung seharusnya KPK-lah yang berhak mengusut tuntas dalam konteks hukum ketimbang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Apalagi kasus Jiwasraya, lanjut dia, merupakan kasus dengan kerugian terbesar dibandingkan dari kasus-kasus mega skandal korupsi yang pernah ada pasca-reformasi.