KPK duga pelat mobil istri Nurhadi digunakan pihak lain

KPK meminta keterangan dari Kepala Pool Mobil Dinas Kemenpan RB, Taryono.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) saat berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2/19). Foto Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Pool Mobil Dinas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Taryono, Senin (29/3). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan perintangan penyidikan perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung atau MA Nurhadi.

Dalam pemeriksaan kemarin, keterangan Taryono untuk berkas perkara tersangka Ferdy Yuman (FY).

"Taryono dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan pelat nomor polisi milik Kemenpan RB oleh Tin Zuraida (istri Nurhadi) untuk keperluan pihak tertentu," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (30/3).

Di sisi lain, Ali menyampaikan, anak Nurhadi, Rizki Aulia, juga diperiksa sebagai saksi pada Senin (29/3). Dia dikonfirmasi terkait proses penyewaan rumah di Simprug, Jakarta Selatan.

"Juga mengenai pengetahuan saksi soal keberadaan tersangka FY setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi) oleh tim penyidik KPK saat itu," jelasnya.