sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK duga pelat mobil istri Nurhadi digunakan pihak lain

KPK meminta keterangan dari Kepala Pool Mobil Dinas Kemenpan RB, Taryono.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 30 Mar 2021 17:54 WIB
KPK duga pelat mobil istri Nurhadi digunakan pihak lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Pool Mobil Dinas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Taryono, Senin (29/3). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan perintangan penyidikan perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung atau MA Nurhadi.

Dalam pemeriksaan kemarin, keterangan Taryono untuk berkas perkara tersangka Ferdy Yuman (FY).

"Taryono dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan pelat nomor polisi milik Kemenpan RB oleh Tin Zuraida (istri Nurhadi) untuk keperluan pihak tertentu," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (30/3).

Di sisi lain, Ali menyampaikan, anak Nurhadi, Rizki Aulia, juga diperiksa sebagai saksi pada Senin (29/3). Dia dikonfirmasi terkait proses penyewaan rumah di Simprug, Jakarta Selatan.

"Juga mengenai pengetahuan saksi soal keberadaan tersangka FY setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi) oleh tim penyidik KPK saat itu," jelasnya.

Sebagai informasi, Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama Rezky, dia sudah jadi terdakwa. Proses peradilan masih berlangsung usai KPK banding atas vonis di tingkat pertama.

Lembaga antirasuah menyatakan banding karena vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan, yakni 12 tahun bui untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky. Dalam putusannya, dua terdakwa divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan bui.

Sementara Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 setelah Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.

Sponsored

Sekitar Februari 2020, atas perintah Rezky, Ferdy diduga terlibat dalam perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama keluarganya menempati rumah tersebut. Selanjutnya, Juli 2020, Ferdy disebut juga tidak kooperatif saat penyidik komisi antisuap ingin menggeledah rumah keluarganya yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid