KPK duga Ricky Ham Pagawak gunakan rekening orang lain untuk terima suap

Ricky merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). ALinea.id/Gempita Surya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik menduga Ricky menyamarkan penerimaan duit suap dengan modus melalui rekening orang lain. Informasi tersebut ditelisik dari pemeriksaan dua wiraswasta, Uci Sanusi dan Rajesh Kirana, pada Senin (15/5).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka RHP dengan menggunakan identitas dan rekening bank milik orang lain," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Meski demikian, Ali enggan membeberkan besaran uang suap yang diterima Ricky. Informasi tersebut bakal dibuka di persidangan nantinya.

KPK juga menelusuri aliran dana pada kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang Ricky. Ia diduga menerima dana dari beberapa pihak.