KPK eksekusi dua terpidana suap proyek Pemkot Pasuruan

Keduanya dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Kedua terpidana itu adalah mantan Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

"Keduanya dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor PN Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).

Sebelumnya kedua terpidana itu ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam sidang putusannya, terpidana Dwi Fitri Nurcahyo dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu Dwi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp80 juta.