sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK eksekusi dua terpidana suap proyek Pemkot Pasuruan

Keduanya dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 13 Jun 2019 18:43 WIB
KPK eksekusi dua terpidana suap proyek Pemkot Pasuruan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Kedua terpidana itu adalah mantan Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

"Keduanya dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor PN Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).

Sebelumnya kedua terpidana itu ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam sidang putusannya, terpidana Dwi Fitri Nurcahyo dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu Dwi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp80 juta.

"Terpidana Dwi Fitri Nurcahyo telah menyetorkan pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan," ujar Febri.

Sementara itu, terpidana Wahyu Tri dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama empat tahun, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Dalam perkara itu, majelis hakim menyatakan Wali Kota Pasuruan Setiyono bersama Dwi Nurcahyo dan Wahyu Tri bersalah. Mereka terbukti telah menerima suap dari pihak kontraktor Muhammad Baqir terkait kepentingan proyek.

Sponsored

Diketahui, proyek itu merupakan belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
 

Berita Lainnya
×
tekid