KPK eksekusi Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin

Rachmat Yasin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (kiri) saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/7/2020)/ Foto Antara/Reno Esnir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin, ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Rabu (7/4). Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg 22 Maret 2021.

"Dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (8/4).

Ali menyampaikan, Yasin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," jelas Ali.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Yasin menjadi tersangka untuk dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah 2013 dan Pemilihan Legislatif 2014.