sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK eksekusi Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin

Rachmat Yasin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 08 Apr 2021 12:01 WIB
KPK eksekusi Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin, ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Rabu (7/4). Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg 22 Maret 2021.

"Dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (8/4).

Ali menyampaikan, Yasin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan majelis hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," jelas Ali.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Yasin menjadi tersangka untuk dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah 2013 dan Pemilihan Legislatif 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kab. Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.

Selain dua perkara tersebut, Yasin juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Ini merupakan kali kedua bagi Yasin dibekuk KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kab. Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin telah selesai menjalani masa hukumannya.

Sponsored

Dalam kasus tersebut, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jabar. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.

Berita Lainnya
×
tekid