KPK Era Agus Rahardjo minim terapkan aturan TPPU

“Ini menunjukan KPK belum mempunyai visi untuk asset recovery."

Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) berbincang dengan Ketua KPK Agus Rahardjo saat menghadiri Seminar Peran Satuan Pengawasan Intern (SPI) BUMN di kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/5)./ Antara Foto

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Transparency International Indonesia (TII), melakukan evaluasi kritis atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa kepemimpinan Agus Rahardjo. Pihak ICW dan TII menilai, kinerja KPK periode 2015-2019 masih memiliki catatan yang perlu dikritisi, terutama penggunaan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Peneliti dan aktivis anti korupsi dari TII Alvin Nicola mengatakan, kinerja KPK mengalami peningkatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Namun begitu, KPK perlu terus meningkatkan kinerja karena masih banyak kasus korupsi dan penyuapan yang terjadi.

“Lima tahun terakhir meningkat meski geraknya melambat.  Namun demikian, korupsi masih marak terjadi di sektor anggaran, hukum, dan politik,” katanya dalam diskusi Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019 di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (12/5).

Hal senada juga disampaikan oleh staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana. Ia mengapresiasi kinerja KPK di masa kepemimpinan Agus Rahardjo. 

Dalam penelitian ICW sepanjang tahun 2018, KPK telah menetapkan 261 orang sebagai tersangka dalam 57 kasus. Jumlah ini mengalami peningkatan ketimbang tahun 2017 yang hanya menetapkan 128 orang sebagai tersangka dalam 44 kasus.