Azyumardi Azra: KPK era Firli punya 2 masalah besar, tak bisa diharapkan

KPK periode kelima alami krisis integritas dan demoralisasi dampak revisi UU KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers usai pertemuan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang disiarkan Youtube KPK RI, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Cendekiawan muslim, Azyumardi Azra, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan Firli Bahuri tak bisa diharapkan. Menurutnya, KPK periode kelima ini mengalami dua masalah besar akibat revisi Undang-Undang KPK, yakni krisis integritas dan demoralisasi.

Masalah pertama, kata guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, terkait krisis integritas dipicu oleh kasus penyidik antirasuah inisial IGAS yang mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas 1,9 kilogram dan pembocoran surat perintah penyidikan (sprindik).

"Kemudian membocorkan rahasia, atau memeras kemudian ditutupi dengan bahwa pejabat atau bupatilah yang menyogok," kata Azyumardi dalam konferensi pers daring Koalisi Guru Besar dari 64 guru besar seluruh Indonesia, Minggu (2/5).

Terkait demoralisasi KPK, menurut Azyumardi, terlihat dari banyaknya pegawai KPK yang mengundurkan diri. Penyebabnya tak lain karena pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, banyak pegawai KPK yang berintegritas terpaksa keluar karena adanya revisi UU KPK. "Apa yang terjadi di seleksi komisioner dan juga perubahan yang terjadi dalam UU itu membuat mereka yang punya integritas ini gak punya harapan atau kehilangan harapan kepada KPK, sehingga mereka keluar ramai-ramai," kata dia.