sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Azyumardi Azra: KPK era Firli punya 2 masalah besar, tak bisa diharapkan

KPK periode kelima alami krisis integritas dan demoralisasi dampak revisi UU KPK.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 02 Mei 2021 16:14 WIB
Azyumardi Azra: KPK era Firli punya 2 masalah besar, tak bisa diharapkan

Cendekiawan muslim, Azyumardi Azra, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan Firli Bahuri tak bisa diharapkan. Menurutnya, KPK periode kelima ini mengalami dua masalah besar akibat revisi Undang-Undang KPK, yakni krisis integritas dan demoralisasi.

Masalah pertama, kata guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, terkait krisis integritas dipicu oleh kasus penyidik antirasuah inisial IGAS yang mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas 1,9 kilogram dan pembocoran surat perintah penyidikan (sprindik).

"Kemudian membocorkan rahasia, atau memeras kemudian ditutupi dengan bahwa pejabat atau bupatilah yang menyogok," kata Azyumardi dalam konferensi pers daring Koalisi Guru Besar dari 64 guru besar seluruh Indonesia, Minggu (2/5).

Terkait demoralisasi KPK, menurut Azyumardi, terlihat dari banyaknya pegawai KPK yang mengundurkan diri. Penyebabnya tak lain karena pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, banyak pegawai KPK yang berintegritas terpaksa keluar karena adanya revisi UU KPK. "Apa yang terjadi di seleksi komisioner dan juga perubahan yang terjadi dalam UU itu membuat mereka yang punya integritas ini gak punya harapan atau kehilangan harapan kepada KPK, sehingga mereka keluar ramai-ramai," kata dia.

Perubahan UU KPK, menurut Azyumardi, tidak membuat kinerja pemberantasan korupsi semakin baik. Di satu sisi, korupsi meningkat, namun di sisi lain mengalami krisis integritas dan demoralisasi internal.

"Sehingga menurut saya sulit memainkan peran yang efektif dalam pemberantasan korupsi. Kalaupun ada saya kira untuk membuktikan saja kalau KPK masih ada. Tapi sebetulnya tidak terlalu signifikan apa yang dilakukan," ungkapnya.

Untuk menyelamatkan KPK sejak revisi UU KPK disahkan DPR, menurut Azyumardi bisa dilakukan dengan dua hal. Pertama, pembenahan kembali KPK dan kedua reformasi. Sayangnya, lanjut Azyumardi, untuk melakukan reformasi, harapan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti berjalan di tempat.

Sponsored

Menurutnya, tak ada niat dari mantan Wali Kota Solo itu untuk mengelurkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. "Malah sebagai gimik lagi dia (Jokowi) gak mau tandatangan UU hasil revisi itu. Seolah-olah dia gak setuju dengan revisi. Padahal yang suruh DPR revisi ya dia sendiri. Nah itu kita gak punya harapan untuk mengubah UU melalui perpu. Tak ada isyarat, gak ada gesture dari Jokowi," jelas dia.

Satu-satunya harapan, kata Azyumardi ialah keputusan sembilan hakim MK untuk menegakkan hak konstusional rakyat Indonesia dengan membatalkan UU KPK hasil revisi. Kata dia, rakyat Indonesia memiliki hak konsitusi untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin yang bersih.

"Hak konstitusi warga juga mendapat pemimpin dari pusat ke daerah bersih dari KKN. Itu konstitusional. Tidak uang rakyat dalam bentuk pajak masuk ke dalam kantong para pejabat itu. Itu hak konstitusional, harus dijamin," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid