KPK gandeng Bareskrim Polri buru Mardani Maming

Pencarian Mardani Maming dilakukan bersama Bareskrim Polri. Bendahara Umum PBNU itu juga dimasukan dalam daftar pencarian orang.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming. Foto tanahbumbukab.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Mardani Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan demikian, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut resmi berstatus buronan KPK.

Penetapan mantan Bupati Tanah Bumbu itu sebagai DPO bersamaan dengan permintaan bantuan untuk menangkap tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan tersebut. Permintaan dikirimkan melalui surat kepada Bareskrim Polri.

"Hari ini (26/7) KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).

Mardani dimasukkan dalam daftar DPO usai dua kali mangkir dari pemanggilan tim penyidik KPK. Ali mengatakan, KPK menilai sikap Mardani tidak kooperatif terhadap proses pemeriksaan kasus yang menjeratnya.

Untuk itu, KPK mengimbau Mardani untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK.