sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK gandeng Bareskrim Polri buru Mardani Maming

Pencarian Mardani Maming dilakukan bersama Bareskrim Polri. Bendahara Umum PBNU itu juga dimasukan dalam daftar pencarian orang.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 26 Jul 2022 14:30 WIB
KPK gandeng Bareskrim Polri buru Mardani Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Mardani Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan demikian, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut resmi berstatus buronan KPK.

Penetapan mantan Bupati Tanah Bumbu itu sebagai DPO bersamaan dengan permintaan bantuan untuk menangkap tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan tersebut. Permintaan dikirimkan melalui surat kepada Bareskrim Polri.

"Hari ini (26/7) KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).

Mardani dimasukkan dalam daftar DPO usai dua kali mangkir dari pemanggilan tim penyidik KPK. Ali mengatakan, KPK menilai sikap Mardani tidak kooperatif terhadap proses pemeriksaan kasus yang menjeratnya.

Untuk itu, KPK mengimbau Mardani untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK.

"KPK berharap Tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ujar Ali.

Lebih lanjut, KPK meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat berwenang. Hal tersebut dilakukan agar penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien.

"Di samping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Ali.

Sponsored

Sebelumnya diberitakan, KPK menjemput paksa Mardani Maming, Senin (25/7). Penjemputan paksa dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di apartemen Mardani.

Namun, KPK tidak berhasil melakukan penangkapan sebab Mardani dilaporkan kabur saat hendak ditangkap.

"Tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud. Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Ali dalam keterangan, Senin (25/7).

Ia mengingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan. Apalagi berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Tindak pidana Korupsi.

"Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien namun tetap menunjung tinggi azas hak asasi dan keadilan," ujar Ali.

Ali menyebut, penyidikan ini supaya dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka itu sendiri. 

"KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan," ucap Ali.

Berita Lainnya
×
tekid