KPK gandeng PPATK usut aliran dana kasus Edhy

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur di KKP.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Demikian kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (2/12).

"Terkait aliran dana dugaan suap, kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," ujarnya.

Ali menambahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan dalam mengusut aliran dana dalam perkara yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo (EP) itu.

"Tentu KPK akan melibatkan pihak lain, termasuk pihak perbankan maupun PPATK, dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut," katanya.

Lembaga antisuap menetapkan tujuh tersangka. Selain Edhy, enam lainnya adalah Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito (SJT); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta, Amiril Mukminin (AM).