KPK geledah kantor BP Bintan

KPK melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.

Ilustrasi penggeladahan KPK. Foto Antara/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Pengaturan barang kena cukai yang dikorupsi tersebut berupa kuota rokok.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum dapat membeberkan hasil penggeledahan tersebut. Sebab, penggeledahan masih berlangsung.

"Hari ini (Selasa, 28/3) Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan yang berlokasi di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang," kata Ali dalam keterangan, Selasa (28/3).

Sebelumnya, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini. Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti.

"Antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.