sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah kantor BP Bintan

KPK melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 28 Mar 2023 20:39 WIB
KPK geledah kantor BP Bintan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Pengaturan barang kena cukai yang dikorupsi tersebut berupa kuota rokok.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum dapat membeberkan hasil penggeledahan tersebut. Sebab, penggeledahan masih berlangsung.

"Hari ini (Selasa, 28/3) Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan yang berlokasi di kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang," kata Ali dalam keterangan, Selasa (28/3).

Sebelumnya, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini. Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti.

"Antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.

Sebagai informasi, pengaturan kuota rokok sebagai barang kena cukai itu diduga ada perhitungan dan penetapan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara. Kerugian negara berasal dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah.

"(Nominal kerugian negara) hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ujar dia.

Lebih lanjut, imbuh Ali, proses penyidikan masih terus dilakukan, antara lain dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Sponsored

Pada perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka. Namun, identitasnya masih belum terungkap.

"Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti," ucap Ali.

Identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan bakal diungkapkan apabila pengumpulan alat bukti telah dianggap cukup.

KPK juga meminta masyarakat untuk turut mengawal dan memantau proses penyidikan pada perkara ini.

"Di antaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada tim penyidik maupun call center 198," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid