KPK geledah lima lokasi terkait kasus suap hakim di PN Balikpapan
Penggeledahan dilakukan selama dua hari pada Minggu dan Senin hari ini.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap perkara pidana di pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penggeledahan tersebut berlangsung selama dua hari yakni pada Minggu (5/5) dan Senin (6/5). Penggeledahan juga dilakukan di beberapa tempat yang berbeda.
"5 Mei di rumah KYT (Hakim Kayat) dan FAZ (Fahrul Azami) panitera muda dan kantor JHN (Johnson Siburian) pengacara. Sedangkan 6 Mei dilakukan penggeledahan di PN Balikpapan dan kantor SDM swasta. Semuanya di Balikpapan," kata Yuyuk, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/5).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas lembaga antirasuah berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi oleh Hakim Kayat. Salah satunya berupa dokumen yang berkaitan dengan proses pidana pemalsuan dokumen.
"Beberapa barang yang disita penyidik, proses pemalsuan dokumen, penyetoran dana, barang elektronik, dan beberapa surat register perkara terkait perkara yang disidik," katanya.