sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah lima lokasi terkait kasus suap hakim di PN Balikpapan

Penggeledahan dilakukan selama dua hari pada Minggu dan Senin hari ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 06 Mei 2019 21:12 WIB
KPK geledah lima lokasi terkait kasus suap hakim di PN Balikpapan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap perkara pidana di pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penggeledahan tersebut berlangsung selama dua hari yakni pada Minggu (5/5) dan Senin (6/5). Penggeledahan juga dilakukan di beberapa tempat yang berbeda.

"5 Mei di rumah KYT (Hakim Kayat) dan FAZ (Fahrul Azami) panitera muda dan kantor JHN (Johnson Siburian) pengacara. Sedangkan 6 Mei dilakukan penggeledahan di PN Balikpapan dan kantor SDM swasta. Semuanya di Balikpapan," kata Yuyuk, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/5).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas lembaga antirasuah berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi oleh Hakim Kayat. Salah satunya berupa dokumen yang berkaitan dengan proses pidana pemalsuan dokumen.

"Beberapa barang yang disita penyidik, proses pemalsuan dokumen, penyetoran dana, barang elektronik, dan beberapa surat register perkara terkait perkara yang disidik," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan Kayat yang merupakan hakim di PN Balikpapan, sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (3/5) lalu. Dia ditangkap saat berada di halaman parkir PN Balikpapan.

Selain Kayat, KPK juga menciduk dua orang lain, yaitu advokat Johnson Siburian dan salah seorang pihak swasta bernama Sudarman.

Kayat diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat dengan nomor perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam kasus tersebut Sudarman dituntut pidana lima tahun penjara. Namun dalam persidangan, Hakim Kayat memutus bebas Sudarman.

Sponsored

Setelah bebas, Kayat menagih janji imbalan Rp500 juta pada Sudarman. Dari uang muka penjualan tanah, Sudarman menyerahkan Rp200 juta kepada Johnson Siburian untuk diserahkan kepada Kayat.

Jhonson hanya menyerahkan Rp100 juta kepada Kayat. Sebanyak Rp100 juta sisanya ditemukan ada di kantor Jhonson.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Kayat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Sudarman dan Jhonson Siburian yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid