KPK hapus istilah OTT jadi tangkap tangan

Keberadan MCP berguna untuk mencegah masyarakat dan pejabat negara melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto Antara.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri mengatakan lembaganya tak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam operasi penindakan. Ke depan, kata dia, lembaga antirasuah hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan.

"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan, tapi tangkap tangan," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Firli menjelaskan alasan penghapusan kata operasi yang digunakan selama ini. Menurutnya, hal itu merujuk pada konsep hukum yang hanya mengenal istilah 'tertangkap tangan'. Menurutnya, sebelum melakukan tindakan penangkapan, KPK telah melakukan berbagai upaya terlebih dahulu.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Antara lain pendidikan masyarakat, Kemudian monitoring melalui monitoring center for pervention (MCP). Karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah risiko korupsi, mitigasi korupsi," ujarnya.

Firli mengatakan, keberadan MCP berguna untuk mencegah masyarakat dan pejabat negara melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, jika ada yang tertangkap tangan, hal itu disebabkan karena tingkat MCP-nya rendah.