sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK hapus istilah OTT jadi tangkap tangan

Keberadan MCP berguna untuk mencegah masyarakat dan pejabat negara melakukan tindak pidana korupsi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 26 Jan 2022 17:20 WIB
KPK hapus istilah OTT jadi tangkap tangan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri mengatakan lembaganya tak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam operasi penindakan. Ke depan, kata dia, lembaga antirasuah hanya akan menggunakan istilah tangkap tangan.

"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan, tapi tangkap tangan," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Firli menjelaskan alasan penghapusan kata operasi yang digunakan selama ini. Menurutnya, hal itu merujuk pada konsep hukum yang hanya mengenal istilah 'tertangkap tangan'. Menurutnya, sebelum melakukan tindakan penangkapan, KPK telah melakukan berbagai upaya terlebih dahulu.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Antara lain pendidikan masyarakat, Kemudian monitoring melalui monitoring center for pervention (MCP). Karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah risiko korupsi, mitigasi korupsi," ujarnya.

Firli mengatakan, keberadan MCP berguna untuk mencegah masyarakat dan pejabat negara melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, jika ada yang tertangkap tangan, hal itu disebabkan karena tingkat MCP-nya rendah.

"Dan itu betul bisa dibuktikan yang tertangkap tangan pastilah MCP-nya rendah," pungkasnya.

Sebelum Filri menyampaikan ini, anggota Komisi III DPR Benny K Harman sempat mengkritisi proses OTT yang berjalan selama ini. Secara khusus, politisi Demokrat itu ingin mengetahui mekanisme di internal pimpinan KPK sampai seseorang dijadikan target OTT.

"Bagaimana proses pengambilan di pimpinan KPK-nya. Jadi ini akuntabilitas dan transparansi menurut saya sangat penting di KPK ini. Terkait penyelidikan apakah case building atau operasi tangkap tangan. Kalau operasi tangkap tangan, tolong kami juga dijelaskan berapa permohonan izin ke Dewas (Dewan Pengawas) selama ini untuk diajukan OTT. Berapa yang diajukan, berapa yang ditolak, dan kalau boleh (kami) tahu juga apa alasannya," kata Benny.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid