KPK: Hasil analisis PPATK tak seharusnya diobral ke publik

Hasil analisis transaksi mencurigakan tersebut seharusnya langsung diserahkan ke aparat penegak hukum.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak seharusnya dibuka di ruang publik.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan LHA PPATK memuat informasi intelijen keuangan. Sehingga, membuka data tersebut di ruang publik berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Hal itu disampaikan Ali sebagai respons atas polemik transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sebenarnya LHA dan produk dari PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen keuangan, sehingga seharusnya memang tidak boleh dibuka di ruang publik, tidak boleh diobral di ruang publik, sehingga kemudian menimbulkan misinterpretasi," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/3).

Agar tidak menimbulkan kesalahan interpretasi, menurut Ali, data hasil analisis transaksi mencurigakan tersebut seharusnya langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum. Nantinya, aparat penegak hukum yang akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana asal (predicate crime) dalam transaksi mencurigakan yang dilaporkan.