KPK hormati vonis pengacara bekas bos Lippo Group

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis yang dijatuhkan pengadilan kepada advokat mantan bos Lippo Group.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengaku menghormati keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Lucas, advokat yang membantu pelarian ke luar negeri tersangka mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis yang dijatuhkan pengadilan kepada advokat mantan bos Lippo Group.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengaku menghormati keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Lucas, advokat yang membantu pelarian ke luar negeri tersangka mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro

Menurut Febri, KPK menghormati pertimbangan-pertimbangan hakim terhadap argumen dan bukti yang diajukannya.

Dalam pertimbangan, hakim menilai Lucas tidak berterus terang selama persidangan. Perbuatan Lucas juga tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Advokat Lucas divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Lucas dinyatakan telah terbukti secara sah merintangi penyidikan kasus korupsi tersangka, mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro. Perihal sikap KPK, kata Febri, akan mempertimbangkan selama waktu tujuh hari ke depan.