sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK hormati vonis pengacara bekas bos Lippo Group

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis yang dijatuhkan pengadilan kepada advokat mantan bos Lippo Group.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 20 Mar 2019 23:24 WIB
KPK hormati vonis pengacara bekas bos Lippo Group

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis yang dijatuhkan pengadilan kepada advokat mantan bos Lippo Group.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengaku menghormati keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Lucas, advokat yang membantu pelarian ke luar negeri tersangka mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro

Menurut Febri, KPK menghormati pertimbangan-pertimbangan hakim terhadap argumen dan bukti yang diajukannya.

Dalam pertimbangan, hakim menilai Lucas tidak berterus terang selama persidangan. Perbuatan Lucas juga tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Advokat Lucas divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Lucas dinyatakan telah terbukti secara sah merintangi penyidikan kasus korupsi tersangka, mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro. Perihal sikap KPK, kata Febri, akan mempertimbangkan selama waktu tujuh hari ke depan.

"Analisis jaksa penuntut umum (JPU) juga akan disampaikan pada Pimpinan KPK untuk menentukan sikap KPK berikutnya," tutur Febri di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).

Kendati demikian, jika pihak terdakwa mengajukan banding, KPK memastikan akan menentangnya. Febri mengimbau kepada pihak-pihak lainnya agar menjadikan perkara ini sebagai pelajaran untuk menghormati proses hukum dan tidak berupaya menghalang-halangi atau menghambat penanganannya.

Febri menjelaskan, penentangan KPK terhadap segala upaya menghalang-halangi atau menghambat penanganannya juga berlaku pula pada proses hukum yang ditangani kepolisian dan kejaksaan.

Sponsored

"Karena khusus dalam kasus korupsi, ada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor," ujar Febri.

Imbauan ini, kata Febri, diharapkan dipahami dalam konteks semua perkara agar tidak perlu ada lagi advokat, pejabat ataupun pihak swasta yang terjerat pasal 21 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid