Pengacara tagih fasilitas kesehatan, KPK ingatkan Lukas Enembe tak kooperatif

Ali Fikri meminta tim pengacara Lukas tidak berlarut-larut mempersoalkan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/2). Alinea.id/Gempita Surya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tim pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe fokus kepada substansi pembelaan secara hukum. Hal ini disampaikan sebagai respons atas isu KPK memberikan janji kepada Lukas untuk menjalani pengobatan di Singapura.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya pernah mengatakan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas bakal dilakukan di RSPAD Gatot Subroto. Bahkan, bila diperlukan, dapat dilakukan pemeriksaan di Singapura.

Namun, Ali membantah hal itu merupakan janji yang diberikan KPK. Sebab, KPK menilai Lukas bersikap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan yang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh tim penyidik.

"Betul kalau kemudian yang bersangkutan kooperatif saat itu hadir ke Gedung Merah Putih KPK. Faktanya kan sebaliknya, yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (3/2).

Atas pertimbangan tersebut, kata Ali, tim penyidik kemudian melakukan upaya paksa penangkapan Lukas secara langsung di Jayapura, Papua, lantas menahan Lukas di rumah tahanan KPK.