sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara tagih fasilitas kesehatan, KPK ingatkan Lukas Enembe tak kooperatif

Ali Fikri meminta tim pengacara Lukas tidak berlarut-larut mempersoalkan pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 03 Feb 2023 13:15 WIB
Pengacara tagih fasilitas kesehatan, KPK ingatkan Lukas Enembe tak kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tim pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe fokus kepada substansi pembelaan secara hukum. Hal ini disampaikan sebagai respons atas isu KPK memberikan janji kepada Lukas untuk menjalani pengobatan di Singapura.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya pernah mengatakan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas bakal dilakukan di RSPAD Gatot Subroto. Bahkan, bila diperlukan, dapat dilakukan pemeriksaan di Singapura.

Namun, Ali membantah hal itu merupakan janji yang diberikan KPK. Sebab, KPK menilai Lukas bersikap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan yang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh tim penyidik.

"Betul kalau kemudian yang bersangkutan kooperatif saat itu hadir ke Gedung Merah Putih KPK. Faktanya kan sebaliknya, yang bersangkutan sama sekali tidak kooperatif," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (3/2).

Atas pertimbangan tersebut, kata Ali, tim penyidik kemudian melakukan upaya paksa penangkapan Lukas secara langsung di Jayapura, Papua, lantas menahan Lukas di rumah tahanan KPK.

"Sehingga tidak bisa kemudian ditarik kesimpulan ada janji yang diberikan oleh KPK," ujar Ali.

Ali menegaskan, KPK menaruh perhatian terkait persoalan kesehatan para tersangka maupun tahanan yang berada di rutan, termasuk Lukas. Diungkapkan Ali, tim dokter KPK senantiasa melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk memberikan obat-obatan sesuai kebutuhan.

"Bahwa dia punya penyakit, riwayat penyakit, betul, tidak kami pungkiri itu. Makanya kemudian tim dokter KPK memantau setiap saat, obat-obatan diberikan sesuai dengan kebutuhannya, dikonsultasikan dengan RSPAD," tuturnya.

Sponsored

Oleh karenanya, Ali meminta tim pengacara Lukas tidak berlarut-larut mempersoalkan urusan kesehatan. Terlebih, kata Ali, saat ditanya tim dokter KPK, Lukas mengatakan tidak ada keluhan kesehatan yang dialami.

Sehingga, Lukas kemudian dinyatakan fit to stand trial oleh tim dokter, atau dapat mengikuti proses pemeriksaan terkait perkara yang menjeratnya.

"Saya kira mengenai kesehatan dari tersangka KPK yang bernama LE ini tidak kemudian menjadi fokus terus menerus seperti ini oleh penasihat hukum. Apalagi kemudian narasi yang dibangunnya tidak seperti fakta yang ada, tidak sesuai faktual yang ada bagaimana kondisi kesehatan dari tersangka LE ini," ujar Ali.

Diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Atas kebutuhan penyidikan, KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sampai dengan 13 Maret 2023.

KPK memastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Selain itu, Lukas dipastikan tetap mendapatkan haknya sebagai tersangka, termasuk di antaranya hak atas perawatan kesehatan.

Selain Lukas, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka. Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lukas, sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid