KPK isyaratkan belum akan 'obok-obok' DPP PDIP

Fikri menerangkan, penggeledahan suatu tempat tergantung kebutuhan penyidikan.

Kantor DPP PDIP di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Google Maps/Andi Oi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan, takkan menggeledah Kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (DPP PDIP) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dalam waktu dekat. Dalihnya, belum dibutuhkan.

"Penggeledahan suatu tempat di mana pun, termasuk DPP PDIP, adalah kebutuhan penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Dirinya hanya menjanjikan, penggeledahan akan dilakukan di seluruh lokasi yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, itu. Namun, tak dijelaskannya secara perinci.

"Tetapi tempat-tempat, nama-nama saksi, tentunya kami tidak bisa mem-publish. Karena itu bagian dari penanganan perkara," tuturnya.

Dia juga mengklaim, komisi antirasuah "tak pandang bulu" dalam memeriksa dan melakukan tindakan dalam mengusut perkara ini. Dicontohkannya dengan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (24/1).