KPK izinkan tersangka direktur Krakatau Steel nikahkan anaknya

KPK akan memberikan izin tersangka WNU menghadiri pernikahan anaknya.

KPK menunjukkan bukti operasi tangkap tangan kasus suap PT Krakatau Steel (Persero), Minggu (23/3). Alinea.id/Nanda Aria

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka kasus suap Krakatau Steel pada Minggu (23/3). 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan bahwa WNU akan menikahkan anaknya dalam waktu dekat. KPK akan memberikan izin WNU menghadiri pernikahan anaknya.

“Kita sepakat supaya kita, juga hukum, tidak boleh ada dendam atau apa. Jadi kita mengizinkan dia menikahkan buah hatinya,” kata Saut saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/3).

Saut juga mengatakan bahwa dia dan keempat pimpinan KPK lainnya bersepakat akan menghadiri prosesi akad nikah anak WNU tersebut.  “Kami pimpinan berlima sepakat untuk datang ke akad nikahnya, jika diperbolehkan,” katanya. 

Sementara, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3) KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp20 juta. Menjawab pertanyaan media, Saut membantah uang tersebut akan digunakan WNU untuk biaya pernikahan anaknya.