KPK jelaskan soal 7 posisi jabatan baru

KPK klaim penataan struktur untuk perbaikan kinerja.

Logo Komisi Pembertantasan Korupsi/Foto @KPK_RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah tujuh posisi jabatan baru dalam penataan struktur berdasarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Regulasi itu diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham pada 11 November 2020.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengklaim itu dilakukan demi perbaikan kinerja.

"Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat undang-undang dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan," ujarnya secara tertulis, Minggu (22/11) malam.

Ali menjelaskan, tujuh posisi baru terdiri, satu pejabat eselon I, lima setara eselon III, dan satu nonstruktural yakni staf khusus. Penambahan itu setelah memperhitungkan jumlah tambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nomenklatur, baik pada kedeputian maupun kesekjenan.