KPK bakal kaji hasil penggeledahan sebelum panggil saksi di kasus Pulo Gebang

Saksi akan diminta keterangan dan konfirmasi untuk membuktikan perbuatan para tersangka, juga barang bukti yang ditemukan.

Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal menganalisis hasil temuan penyidik dari upaya penggeledehan di Gedung DPRD DKI Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, analisis hasil penggeledahan tersebut bakal menjadi rujukan sebelum memanggil saksi, termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Pihak-pihak yang akan diperiksa penyidik adalah yang keterangannya dibutuhkan pada perkara ini.

"Hasil penggeledahan dari DPRD DKI nanti kami lakukan analisis. Dari bukti-bukti yang kami temukan, dari dokumen bukti elektronik, kami lakukan analisis. Berikutnya, akan dikonfirmasi kepada para saksi," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/1).

Pemanggilan saksi dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang tak bisa sembarangan dilakukan. Sebab, saksi yang diperiksa harus relevan terhadap suatu perkara.

Mereka akan diminta keterangan dan konfirmasi untuk membuktikan perbuatan para tersangka, juga barang bukti yang ditemukan dari proses penyidikan.