Punya duplikat buku merah, KPK: Kasus aliran dana impor daging bisa dilanjutkan

“Sebelum kita menyerahkan buku merah itu, kita bikin duplikasinya dan ditanda tangani para pihak yang mengambil (buku merah) itu."

Petugas KPK menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan ( OTT) Wali Kota Medan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10). /Antara Foto.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya mengembangkan kasus suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Patrialis Akbar, meski barang bukti buku bank berwarna merah telah disita pihak kepolisian.

Barang bukti yang lebih dikenal dengan buku merah itu merupakan catatan aliran dana kasus korupsi impor daging, yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman ke hakim MK Patrialis Akbar.

Kepolisian menyita buku merah pada 29 April 2019, dengan membawa surat penetapan dari pengadilan karena tengah melakukan penyelidikan kasus perintangan penyidikan, yang dilakukan dua penyidik KPK dari Polri, yakni Roland Rolandy dan Harun.

“Sebelum kita menyerahkan buku merah itu, kita bikin duplikasinya dan ditanda tangani para pihak yang mengambil (buku merah) itu, jadi sama autentik. Jadi kalau ada pengembangan kasus yang berhubungan dengan itu, itu masih ada," kata Syarif saat ditemui di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (25/10).

Terkait kasus perintangan penyidikan, Syarif tak ambil pusing. Sebab, dia tidak mengetahui lebih rinci gelar perkara yang dilakukan Polri. Baginya, kewenangan untuk menentukan status perkara itu ada di Korps Bhayangkara.