KPK kekurangan tenaga jaksa

Jumlah jaksa tak sebanding dengan beban kerja yang tengah ditangani.

Jaksa Penyidik KPK dari Kejaksaan Agung Yadyen Palebangan (kiri) didampingi Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kanan) bersiap meninggalkan KPK usai memberikan keterangan pers terkait penarikan dirinya dari KPK di Jakarta, Jumat (31/1/2020)/Foto Antara/Muhammad Iqbal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kekurangan tenaga jaksa untuk ditempatkan di Direktorat Penuntutan KPK. Jumlah jaksa di lembaga antirasuah hanya sekitar puluhan, tak sebanding dengan beban kerja yang tengah ditangani.

"Khusus di penuntutan kurang lebih ada 67 orang (jaksa) adapun disesuaikan dengan bebean kerja idealnya 80 orang," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Bahkan, lanjut Fikri, Direktorat Jaksa Eksekutor juga kekurangan jaksa. Karena itu, pihaknya menarik enam orang jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, keenam jaksa itu masih harus melakukan tahap seleksi untuk ditempatkan di lembaga antirasuah itu.

"Jika dihitung dari 80 orang itu, kurangnya 13, ditambah 6 yang diseleksi. Tetapi tidak tahu berapa yang diterima," ucap dia.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyiapkan tenaga jaksa untuk dipekerjakan di KPK. Fikri menyebut Korps Adhyaksa itu telah siap untuk mengirim tenaga terbaik untuk ditempatkan di KPK.