KPK kembali menetapkan eks Bupati Kepulauan Talaud sebagai tersangka

Dalam perkara gratifikasi, komisi antisuap menduga Sri Wahyumi menerima uang sekitar Rp9,5 miliar.

Tangkapan layar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Jakarta. Disiarkan Youtube KPK RI, Kamis (29/4)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM), sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud 2014-2017.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka SWM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di Rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, Jakarta, Kamis (29/4).

Menurut Karyoto, perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo 2019 yang menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka. Saat ini, kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun, pengembangan perkaranya naik ke tahap penyidikan sejak September 2020. Sri Wahyumi kembali ditetapkan sebagai tersangka.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 100 orang saksi dan juga telah dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," jelas Karyoto.