KPK kembali periksa kurir suap Lapas Sukamiskin 

Andi Rahmat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah.

Narapidana LP Sukamiskin Fahmi Darmawansyah keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (25/9)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap narapidana Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Andi Rahmat. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pemberian fasilitas dan izin di Lapas Klas 1 Sukamiskin. 

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (17/10).

Andi Rahmat yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, masih akan didalami pengetahuannya, terkait mekanisme pemberian uang dari Fahmi pada Wahid Husein.

Wahid Husein diduga  menerima hadiah sebagai suap, saat menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Suap diduga diterima Wahid, terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan hal lain yang tidak seharusnya, kepada narapidana tertentu.

Adapun suap yang diberikan Fahmi Darmawansyah, disampaikan melalui dua orang, Andri Rahmat yang juga merupakan narapidana di Lapas Sukamiskin, dan Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid.