KPK kembali tahan bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama per 13 Agustus.

Bekas Bupati Bogor, Rahmat Yasin. Foto Antara/Raisan Al Farisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan gratifikasi, Rahmat Yasin.

"Kami akan menahan tersangka RY (Rahmat Yasin, red), seorang Bupati Bogor 2008-2014 selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/8).

Penahanan dimulai hari ini hingga 1 September 2020. Yasin akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur.

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren (ponpes) dan Kota Santri.