KPK kembali tiadakan kunjungan tatap muka tahanan

Keluarga tahanan KPK bisa berkunjung secara daring setiap Senin dan Kamis.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meniadakan lagi kunjungan langsung atau tatap muka untuk para tahanan KPK. Kebijakan itu diambil mengikuti situasi penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Peniadaan kunjungan tatap muka di Rutan KPK berlaku sejak hari ini, Jumat (18/6). "Sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, pihak keluarga tahanan bisa berkunjung secara dalam jaringan (daring) setiap Senin dan Kamis dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan. Hal senada juga berlaku untuk penasehat hukum atau PH.

"Layanan kunjungan tahanan dari tim PH dilaksanakan juga secara daring menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga," jelasnya.

Sebelumnya, awal Juni ini komisi antisuap telah memperbolehkan kunjungan secara langsung dengan ketentuan protokol kesehatan ketat. Pengunjung wajib membawa surat keteranga negatif Covid-19 dan harus menjalankan ketentuan lainnya.