KPK-Kemenhan sepakati kerja sama diklat 24 pegawai

Diklat bakal diikuti 24 pegawai lembaga antirasuah yang bakal diangkat jadi aparatur sipil negara atau ASN.

Ilustrasi ASN.Alinea.id/Oky Diaz

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyepakati kerja sama penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara serta Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK. Diklat bakal diikuti 24 pegawai lembaga antirasuah yang bakal diangkat jadi aparatur sipil negara atau ASN.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama yang diteken Pelaksana tugas Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendrayuda, Jumat (25/6).

Penandatangan kerja sama dilaksanakan di Kemenhan, Jakarta, dan disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri serta Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI M Herindra.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentulah harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan,” ujar Firli secara tertulis.

Diklat bakal dimulai pada 22 Juli 2021 dan berlangsung selama empat minggu. Sementara itu, Herindra berharap, diklat ini sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam upaya membangun karakter bangsa yang memiliki kesadaran bela negara, serta dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.