sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK-Kemenhan sepakati kerja sama diklat 24 pegawai

Diklat bakal diikuti 24 pegawai lembaga antirasuah yang bakal diangkat jadi aparatur sipil negara atau ASN.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 25 Jun 2021 20:41 WIB
KPK-Kemenhan sepakati kerja sama diklat 24 pegawai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyepakati kerja sama penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara serta Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK. Diklat bakal diikuti 24 pegawai lembaga antirasuah yang bakal diangkat jadi aparatur sipil negara atau ASN.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama yang diteken Pelaksana tugas Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendrayuda, Jumat (25/6).

Penandatangan kerja sama dilaksanakan di Kemenhan, Jakarta, dan disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri serta Wakil Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI M Herindra.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentulah harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan,” ujar Firli secara tertulis.

Diklat bakal dimulai pada 22 Juli 2021 dan berlangsung selama empat minggu. Sementara itu, Herindra berharap, diklat ini sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam upaya membangun karakter bangsa yang memiliki kesadaran bela negara, serta dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat meliputi nilai-nilai dasar bela negara, sistem pertahanan Semesta, wawasan kebangsaan (empat konsensus dasar bernegara), sejarah perjuangan bangsa, pembangunan karakter bangsa dan keterampilan dasar bela negara.

Sebelumnya, dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK alih status pegawai KPK jadi ASN ada 75 pekerja yang dinyatakan tidak lulus. Dari jumlah itu, 51 orang dipecat dan 24 pegawai akan dibina lagi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, mengatakan, berdasarkan undang-undang, diklat bagi 24 pegawai KPK di bawah Kemenhan. Dia menyampaikan, KPK telah menyurati Kemenhan terkait pelaksanaan diklat itu.

Sponsored

"Jadi KPK sudah menyurati Kemenhan untuk dibantu pelaksanaan diklat bela negara," katanya usai memberikan keterangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ihwal TWK, Jakarta.

Menurutnya, diklat terhadap 24 pegawai KPK ini dibahas banyak instansi. Lebih lanjut, Bima mengatakan, BKN hanya menetapkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) apabila dari 24 orang itu dinyatakan lulus.

"BKN hanya menerima nanti, misalnya dari 24 itu sudah selesai, oh ini yang bisa dijadikan ASN, ya kita terima saja. Kita minta formasi ke Menpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), kemudian BKN menetapkan NIP,  tetapi BKN tidak memutuskan mana yang lulus mana yang tidak," jelasnya.
 

Berita Lainnya
×
tekid