KPK klaim kantongi puluhan izin penyadapan dari Dewas

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim setiap hari menandatangani surat perintah penyadapan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPk, Jakarta Selatan. Foto Antara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengklaim upaya penindakan terhadap dugaan kasus korupsi yang ditangani pihaknya terus berjalan. Bahkan Alex menyebut puluhan surat perintah penyadapan atau sprindap telah ditandangani di bawah pimpinan dan UU KPK baru.

"Sudah ada. Kalau 50 sprindap saja sudah ada. Saya kira lebih lah dari 50 sprindap. Hampir tiap hari saya tanda tangani sprindap," kata Alex ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Alex tidak menyebut secara rinci untuk kasus apa penerbitan sprindap tersebut. Dia hanya memastikan sprindap tersebut akan disetujui oleh Dewan Pengawas KPK.

"Saya pastikan Dewas tidak mempersulit. Hampir semua sprindap itu dikabulkan kok,"  katanya.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 27 Januari 2020 lalu, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum menerima permohonan sprindap. Firli mengaku telah memastikan hal tersebut setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK.