KPK klarifikasi harta pegawai pajak Wahono Saputro besok

Proses klarifikasi akan dilakukan oleh tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengklarifikasi harta kekayaan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, pada Selasa (14/3). Nama Wahono muncul dari penelusuran kasus harta jumbo mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

"Informasi yang kami peroleh, benar besok (14/3) diagendakan klarifikasi WS (Wahono Saputro) pegawai Kemenkeu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/3).

Ali menuturkan, proses klarifikasi akan dilakukan oleh tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Rencananya, klarifikasi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan ke KPK," ujar Ali.

Klarifikasi ini merupakan buntut dari penelusuran KPK terhadap LHKPN milik Rafael Alun. KPK menemukan kepemilikan saham di enam perusahaan yang dua di antaranya tercatat atas nama istri Rafael. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya keterlibatan istri dari Wahono di perusahaan milik Rafael.