KPK konfirmasi bukti percakapan kasus Wahyu ke Hasto
Bukti elektronik tersebut akan dibuka di persidangan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bukti elektronik kepada dua saksi kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI melakui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kedua saksi itu ialah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, dan seorang petugas keamanan kantor Hasto, Nurhasan.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan, bukti elektronik itu merupakan percakapan yang didapat tim satgas penindakan saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1).
"Jadi itu ada barang bukti elektronik yang ditemukan oleh KPK, dan tentunya itu kan ada isinya (percakapan). Nah itu lah isinya yang dikonfirmasi. Percakapan tentunya lebih fokus antar para tersangka," kata Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Namun, Fikri enggan menjelaskan lebih detail isi percakapan tersebut. Pasalnya, proses penanganan perkara masih berlangsung hingga saat ini. Dia menyampaikan percakapan itu dapat terlihat dalam peradilan keempat tersangka tersebut.