KPK konfirmasi gugatan MAKI soal penetapan tersangka Hasto Kristiyanto

Konfirmasi KPK akan disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang_Undangan Yasonna Laoly saat konpers di kantor DPP PDIP (15/01/20). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memberi konfirmasi ihwal penetapan status tersangka pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Konfirmasi dilakukan sebagai jawaban kepada Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, yang menggugat KPK agar menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI dari PDIP. 

Jawaban tersebut akan disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang hari ini mengagendakan jawaban KPK atas gugatan MAKI.

"Biro Hukum mewakili KPK akan menjawab apa yang dimohonkan. Kita ikuti saja," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/2).

Menurutnya, gugatan tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja penyidik dalam menyelesaikan kasus tersebut. Penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan berdasarkan fakta yang ditemukan, berupa keterangan saksi atau bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana oleh seseorang.

"Penyidik masih menyelesaikan pemberkasannya. Tidak ada pengaruh gugatan praperadilan itu," kata Fikri.