Periksa pejabat Kemenpan RB, KPK konfirmasi plat mobil istri Nurhadi

Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016. 

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) saat berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2/19)/Foto Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung periksa Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Wahidul Kahhar, dan Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Eddy Syahputra.

Keduanya, dikonfirmasi mengenai plat nomor polisi mobil Tin Zuraida. Upaya verifikasi yang dilakukan penyidik masih terkait dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) atau suami Zuraida, Nurhadi.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan Ferdy Yuman (FY) sebagai tersangka. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan nomor polisi pada pelat mobil yang digunakan oleh Tin Zuraida," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (25/3) malam.

Adapun, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa terdakwa Nurhadi. Dia dikonfirmasi mengenai polahnya yang tidak pernah memenuhi pemanggilan.

"Dikonfirmasi, antara lain terkait pemanggilan tim penyidik pada yang bersangkutan dan tidak pernah hadir hingga menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK," jelas Ali.