sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa pejabat Kemenpan RB, KPK konfirmasi plat mobil istri Nurhadi

Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 26 Mar 2021 09:11 WIB
Periksa pejabat Kemenpan RB, KPK konfirmasi plat mobil istri Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung periksa Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Wahidul Kahhar, dan Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Eddy Syahputra.

Keduanya, dikonfirmasi mengenai plat nomor polisi mobil Tin Zuraida. Upaya verifikasi yang dilakukan penyidik masih terkait dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) atau suami Zuraida, Nurhadi.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan Ferdy Yuman (FY) sebagai tersangka. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan nomor polisi pada pelat mobil yang digunakan oleh Tin Zuraida," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (25/3) malam.

Adapun, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa terdakwa Nurhadi. Dia dikonfirmasi mengenai polahnya yang tidak pernah memenuhi pemanggilan.

"Dikonfirmasi, antara lain terkait pemanggilan tim penyidik pada yang bersangkutan dan tidak pernah hadir hingga menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK," jelas Ali.

Nurhadi terjerat kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dia sudah menjadi terdakwa. Proses peradilan masih berlangsung usai KPK banding atas vonis di tingkat pertama.

Lembaga antirasuah menyatakan banding karena vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan, yakni 12 tahun bui untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky. Dalam putusannya, dua terdakwa divonia enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan bui.

Sementara Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 setelah Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT) Hiendra Soenjoto dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.

Sponsored

Sekitar Februari 2020, atas perintah Rezky, Ferdy diduga terlibat dalam perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama keluarganya menempati rumah tersebut. Selanjutnya, Juli 2020, Ferdy disebut juga tidak kooperatif saat penyidik komisi antisuap ingin menggeledah rumah keluarganya yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid