KPK pastikan korban pemerasan pejabat yang lapor tidak dipidana

Pemerasan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang selalu menjerat kepala daerah.

Firli Bahuri ketua KPK periode 2019-2023. Foto Antara.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, korban yang melapor ke KPK terkait tindak pemerasan oleh pejabat akan mendapatkan perlindungan.

"Kalau ada yang merasa diperas, maka laporkan kepada KPK. Korban pemerasan tidak bisa kita lakukan pidana, kita akan berikan perlindungan," ujar Firli dalam keterangannya di Rapat Koordinasi dengan Penjabat Kepala Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6).

Firli menyebut, pemerasan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang selalu menjerat kepala daerah. Sebagai contoh, pemerasan bisa muncul saat terjadi pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan atau instansi lain.

"Bapak mau bertahan jadi kepala dinas atau tidak? Kalau mau, maka bayar sekian. Itu pemerasan," ujar Firli mencontohkan.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan kepada masyarakat untuk melapor jika menjadi korban pemerasan, bahkan jika pemerasan dilakukan oleh pegawai atau mantan pegawai KPK.